Rabu, 13 April 2016

TENTANG IZIN PERDAGANGAN ( Bab 1 )

MACAM DAN JENIS IZIN USAHA PERDAGANGAN

Property of : informationcell.wordpress.com



A.    PRAKATA

Anda tentu sudah pernah mendengar  tentang istilah izin usaha perdagangan atau izin yang biasanya diharuskan dimiliki ketika seseorang melakukan usaha perdagangan. Mungkin sebagai penambah wawasan, saya akan mencoba untuk mengulas hal hal yang terkait dengan izin tersebut..
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha perdagangan ( khususnya ) oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, kegunaan penerbitan  izin usaha dagang adalah suatu metode pengawasan dan atau sarana untuk membina, mengarahkan, serta memberikan payung hukum / legalitas dari aktifitas perdagangan itu. Selain itu tentunya hal ini adalah salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk memperolah pemasukan/ retribusi daerah dari sektor perpajakan dalam lingkup kegiatan usaha perdagangan mengingat bahwa setiap pengusaha yang telah diberikan izin wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada dinas terkait serta tentunya akan diwajibkan menjadi pengusaha yang terkena pajak.
Hanya saja ada yang terlebih dahulu  perlu diperhatikan bahwasannya ijin perdagangan hanya bisa diperoleh apabila beberapa izin dasar yang yang lain telah diperoleh ( antara lain seperti IMB, HO dsb )

Berikut beberapa  izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan:

a)    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

               Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan salah satu persyaratan bagi banyak jenis izin yang lain, dan untuk kelancaran operasional perusahaan  ( spt CV, PT, dll ) NPWP dibutuhkan untuk melakukan pelaporan pajak terutama ketika melakukan pekerjaan dari mitra pemerintah.Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

b)    SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1.    melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2.    melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
·         pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
·         penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Macam-macam  SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

1.    SIUP BESAR
 diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
2.    SIUP MENENGAH
 diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
3.    SIUP KECIL
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
4.    SIUP MIKRO
5.    SIUP CABANG ( untuk pembukaan usaha dagang cabang )
6.    SIUPL


Persyaratan permohonan :
1.      Foto copy akta notaris :
·  Pendirian perusahaan dan perubahan perusahaan (bagi PT);
·  Pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (bagi koperasi)
·  Pendirian perusahaan (bagi CV, Fa, BUL ,Po )
2.      Foto copy SK pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atau fotocopy bukti pendaftaran proses pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang apabila badan hukum dalam proses pengesahan ( bagi PT)
3.      Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan (untuk usaha perorangan)
4.      Foto copy KTP / Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari Penanggung Jawab / Direktur Utama/ Pengurus /Pemillik perusahaan
5.      Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur Utama/ Pengurus/Pemilik perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar (baru/perubahan)
6.      Foto copy NPWP
7.      Foto copy Izin Gangguan
8.      Neraca perusahaan /koperasi
9.      Surat kuasa bermaterai cukup bag i yang permohonannya diwakilkan
10.   SIUP asli (bila pendaftaran ulang/perubahan )
11.   Neraca perusahaan tahun terakhir khusus untuk PT (bila pendaftaran ulang/perubahan)

12.   Data pendukung perubahan (bila perubahan)

(jasadokumensalatiga.blogspot.com)