MACAM
DAN JENIS IZIN USAHA PERDAGANGAN
A. PRAKATA
Anda tentu sudah pernah mendengar tentang istilah izin usaha perdagangan atau
izin yang biasanya diharuskan dimiliki ketika seseorang melakukan usaha
perdagangan. Mungkin sebagai penambah wawasan, saya akan mencoba untuk mengulas
hal hal yang terkait dengan izin tersebut..
Izin usaha merupakan suatu bentuk
persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu
kegiatan usaha perdagangan ( khususnya ) oleh seorang pengusaha atau suatu
perusahaan. Bagi pemerintah, kegunaan penerbitan izin usaha dagang adalah suatu metode
pengawasan dan atau sarana untuk membina, mengarahkan, serta memberikan payung
hukum / legalitas dari aktifitas perdagangan itu. Selain itu tentunya hal ini
adalah salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk memperolah pemasukan/
retribusi daerah dari sektor perpajakan dalam lingkup kegiatan usaha
perdagangan mengingat bahwa setiap pengusaha yang telah diberikan izin wajib
untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada dinas terkait serta tentunya akan
diwajibkan menjadi pengusaha yang terkena pajak.
Hanya saja ada yang terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwasannya ijin
perdagangan hanya bisa diperoleh apabila beberapa izin dasar yang yang lain
telah diperoleh ( antara lain seperti IMB,
HO dsb )
Berikut
beberapa izin usaha yg dikeluarkan oleh
pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan:
a) NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap
pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan
badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP
merupakan salah satu persyaratan bagi banyak jenis izin yang lain, dan untuk
kelancaran operasional perusahaan ( spt CV, PT, dll ) NPWP dibutuhkan untuk
melakukan pelaporan pajak terutama ketika melakukan pekerjaan dari mitra
pemerintah.Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai
wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
b) SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yg diberikan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam
kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para
pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban
pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1.
melapor
kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor
departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi
kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP,
dan
2.
melapor
kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal
berikut:
·
pembukaan
cabang atau perwakilan perusahaan.
·
penghentian
kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Macam-macam SIUP
Berdasarkan
besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau
jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP
dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.
SIUP
BESAR
diberikan kepada perusahaan yang memiliki
modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan
nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
2.
SIUP
MENENGAH
diberikan kepada perusahaan yang memiliki
modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN
dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp.
500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
3.
SIUP
KECIL
diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam
AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus
juta rupiah).
4.
SIUP
MIKRO
5.
SIUP
CABANG ( untuk pembukaan usaha dagang cabang )
6.
SIUPL
Persyaratan permohonan :
1.
Foto
copy akta notaris :
· Pendirian perusahaan dan perubahan
perusahaan (bagi PT);
· Pendirian koperasi yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (bagi koperasi)
· Pendirian perusahaan (bagi CV, Fa, BUL
,Po )
2.
Foto
copy SK pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atau fotocopy
bukti pendaftaran proses pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang
apabila badan hukum dalam proses pengesahan ( bagi PT)
3.
Surat
Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan (untuk usaha
perorangan)
4.
Foto
copy KTP / Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari Penanggung Jawab / Direktur
Utama/ Pengurus /Pemillik perusahaan
5.
Pas
foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur Utama/ Pengurus/Pemilik perusahaan
ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar (baru/perubahan)
6.
Foto
copy NPWP
7.
Foto
copy Izin Gangguan
8.
Neraca
perusahaan /koperasi
9.
Surat
kuasa bermaterai cukup bag i yang permohonannya diwakilkan
10.
SIUP
asli (bila pendaftaran ulang/perubahan )
11.
Neraca
perusahaan tahun terakhir khusus untuk PT (bila pendaftaran ulang/perubahan)
12.
Data
pendukung perubahan (bila perubahan)
(jasadokumensalatiga.blogspot.com)
