Kamis, 28 April 2016

CARA DAFTAR PERUSAHAAN

BAGAIMANA MENDAFTAR PERUSAHAAN?




vincoglobal.com


(jasadokumensalatiga.blogspot.co.id)
Mengapa perusahaan perlu didaftarkan ? ketika anda mendirikan suatu usaha maka hal ini yang menjadi salah satu pertanyaan, hal ini wajar karena banyak dari kita yang belum mengetahui pentingnya mendaftarkan perusahaan.

Seperti yang telah diatur dalam UU No. 32 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan bahwa setiap usaha yang didirikan wajib anda daftarkan bauik itu PT, CV, Firma ataupun usaha lainnya. Hal ini ditegaskan kembali dalam Permrndag No. 37/M-DAG/ PER/2007 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Yang wajib didaftarkan antara lain :

1.    Nama Perusahaan
2.    Merk Perusahaan ( apabila ada )
3.    Tanggal Pendirian
4.    Kegiatan pokok usaha
5.    Izin yang telah dimiliki
6.    Alamat perusahaan sesuai akta pendirian
7.    Alamat kantor cabang pembantu
8.    Penanggung Jawab perusahaan

Adapun Prosedur pendaftaran perusahaan dapat dilaksanakan pada kantor pendaftaran perusahaanKPP dan dilakukan oleh Kantor Dinas/ Suku Dinas bidang perdagangan atau Dinas pelayanan Terpadu satu pintu  ( BPPT & PM ) Kabupaten/ Kodya/ Kota tempat perusahaan itu didirikan.

Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam jangka 3 ( Tiga ) Bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Semoga bermanfaat Dear Readers

Minggu, 17 April 2016

MENGENAI PERIZINAN

PERIZINAN

Properti of : www.permitzgroup.com.au

Mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan izin adalah sangat penting apabila kita tidak ingin direpotkan dengan sangsi  pelanggaran hukum di kemudian hari. Syarat dan ketentuan sebenarnya tidak lah tanpa prosedur dan tata persyaratan hanya saja prosesnya kadang sangat berbelit dan terkesan sulit. Yang harus dipahami adalah ketika kita belum memiliki dokumen izin yang dipersyaratkan  maka bisa dipastikan cepat ataupun lambat kita akan mendapatkan peringatan dan harus berurusan dengan aparat penegakan perda.

Jenis dan besaran katagori cakupan usaha merupakan pertimbangan penting sebelum memulai suatu usaha dan pengurusan izinnnya. Diantaranya seperti  jumlah modal, jenis kegiatan, jenis produk atau kelengkapan khusus yang diperlukan seandainya anda memustuskan untuk menggeluti usaha tesebut.

Dalam garis besar suatu produk izin, terdapat ketentuan persyaratan yang bisa saja berbeda pada setiap jenis izin nya. Prosesnya pun melibatkan berbagai instansi pemerintah atau kelembagaan bahkan tidak jarang melibatkan pihak swasta baik itu sebagai penyedia jasa sebagai konsultan ataupun hanya sekedar sebagai perwakilan dari pemohon.
Dari segi tingkat kesulitan yang dihadapi  juga bervariasi, ini bisa dipahami karena  pada masing masing unsur persyaratan izin kendala- kendala tidak terduga seperti kesesuain lokasi dan dukungan masyarakat dan atau kendala terduga karena ada pertentangan persyaratan  dengan tata aturan perda pemerintah setempat. Dapat diambil kesimpulan bahwa mengurus izin tidaklah semudah mengisikan formulir dan semua akan selesai dengan sendirinya.Tarif resmi untuk retribusi pengurusan izin tentu telah ada ketentuannya hanya saja kebutuhan waktu, penanganan kesulitan, pemahaman tata peraturan kadang menjadikan perlu bagi pemohon untuk meminta bantuan jasa  kepada pihak ketiga.

Hal inilah yang akhirnya menimbulkan beban ataupun biaya tambahan baik itu dalam segi proses dan cara mekanismenya atau mempercayakan kepada pihak yang sudah memiliki pengalamn dan kompetensi dalam melakukan pengurusan izin yang dimaksud dengan konsekuensi biaya untuk jasa yang ditawarkan.


Bukanlah sesuatu yang ILLEGAL ketika pengurusan suatu dokunmen perizinan dilakukan oleh pihak ketiga, bahkan dalam mekanisme perwakilannya pun telah diatur dan ditulis dalam formulir pendaftaran yaitu ketentuan  mencantumkan identitas dan surat kuasa ketika pemohon diwakilkan oleh orang lain. Sekali lagi ini hanyalah sekedar adalah pendapat dari penulis berdasarkan pengalaman yang telah diperoleh ketika melakukan pengurusan berbagai dokumen izin. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita bersama…

IZIN USAHA BISNIS ( Perusahaan )



Property of : www.dreamstime.com


Dalam usah bisnis kita dihadapkan pada berbagai pertimbangan dan persiapan. Tentu proses ini bukanlah hal yang bisa dianggap enteng, karena resiko kegagalan juga terus membayangi seandainya kita mengambil keputusan yang salah. Dan salah satu perhatian utama yang difikirkan dan dipersiapkan adalah izin usaha yang harus dimiliki untuk mendukung usaha / bisnis tersebut.
Dilihat dari segi tata peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia aspek LEGAL menjadi kunci kelancaran usaha, karena ketika tidak ada lagi celah izin yang kita langgar maka kita dapat berusaha / menjalankan bisnis perusahaan dengan santai dan tanpa dihantui rasa cemas dan ketakutan.Dan secara otomatis kita dapat bekerja secara optimal sehingga kemajuan bisnis perusahaan yang kita harapkan akan dapat lebih mudah tercapai.

Macam atau jenis perusahaan yang sering dipakai di Indonesia antara lain:
a)    PT  atau Perseroan Terbatas
b)    CV atau ( Comanditaire Vennootschaap )
c)    FA atau Firma
d)    KOPERASI
e)    UD atau Usaha Dagang/ PO ( Perusahaan Perseorangan )
f)     Tbk atau  Terbuka
(Masing masing bentuk perusahaan tersebut akan saya ulas  di bab yang berbeda )

Apa sajakah dokumen dan  izin yang harus dimiliki ketika kita akan mendirikan perusahaan dan mulai menjalankan bisnis?

1.   Akta Notaris atau Akta Pendirian
2.   Pengesahan Akta Notaris oleh Pengadilan atau Kemenkumham
3.   Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU
4.   Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
5.   Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
6.   Ijin lingkungan atau HO
7.   Surat Izin Usaha Perdagangann atau SIUP **
8.   Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
9.   TDG (  Jika diperlukan )

Apa saja persyaratan dari masing masing dokumen diatas akan saya ulas di bab yang berbeda.

( **) Keterangan : Dalam beberapa jenis kegiatan usaha dapat SIUP dapat berubah bentuk sesuai dengan jenis kegiatan dan produk yang diusahakan.

Rabu, 13 April 2016

IMB ( IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN )


Properti oleh : fjb.kaskus.co.id



IMB apakah itu ?

Pengertian IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau meronovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Tujuan IMB itu sendiri adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB maka akan tercipta keserasian, keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.
Selain tujuan tersebut diatas, yang paling penting dengan adanya IMB adalah bangunan yang akan kita bangun akan aman bagi keselamatan pemilik rumah atau bangunan, karena sebelum diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB maka akan dilakukan analisis bangunan yaitu berkaitan dengan desain bangunan, apakah bangunan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan atau belum.
Tidak hanya persyaratan bangunan yang dianalisis namun juga dianalisis penentuan garis bangunan terhadap jalan, jarak bebas antara bangunan dan jalan, keadaan bangunan, jarak antar bangunan, tinggi bangunan, ukurang ruang. Adapun Dasar Hukum Yang Mengatur IMB itu sendiri berlandaskan pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan undang-undang ini dalam pelaksanaannya kemudian dijabarkan oleh masing-masing daerah.

. Syarat Syarat pengurusan ;

  1. formulir permohonan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) ;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku ;
  3. fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir ;
  4. fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah ;
Catatan :

1.    Apabila sertifikat tanah sebagaimana tidak atas nama pemohon, maka pemilik tanah yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan :
a.    surat persetujuan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah); dan
b.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah yang masih berlaku.
2.    Apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau bisa dilakukan dengan melampirkan :
a.    surat persetujuan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) ;
b.    fotokopi akta/ surat kematian pemilik tanah ;
c.    fotokopi surat keterangan waris ; dan
d.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang masih berlaku.
e.    gambar bangunan (peta lokasi, denah bangunan, bangunan tampak depan dan samping, serta potongan bangunan) ;
f.     surat persetujuan dari tetangga (untuk bangunan yang akan dibangun berimpitan dengan batas persil) ; dan
g.    untuk bangunan bertingkat harus dilampiri perhitungan konstruksi bangunan (konstruksi beton/baja) yang ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab atas perhitungannya.
h.    Apabila pengajuan permohonan melalui pihak ketiga maka harus menyertakan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku

Selain persyaratan yang telah dicantumkan di atas  masih ada beberapa dokumen kelengkapan yang juga dipersyaratkan ketika akan mengurus IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) khusus fungsi usaha antara lain sebagai berikut :

1.  SKRK ( SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA )
Surat Keterangan Rencana Kota ini adalah syarat awal untuk pengurusan IMB ( ijin Mendirikan Bangunan ) fungsi Usaha.
Tidak itu saja dengan SKRK kita dapat mengetahui letak bangunan rumah atau tempat kita apakah Telah sesuai dengan perencanaan kota

Syarat Syarat pengurusan ;

a)    Mengisi formulir yang telah disediakan
b)    Copy KTP 
c)    Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
d)    Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
e)    Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
f)     Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir
g)    Bukti persetujuan Tetangga yang berdekatan 
h)    Site plan asli
i)      Gambar denah bangunan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja dan pengelolaan/pembuangan limbah
j)      Untuk Tempat Ibadah diwajibkan pula menyertakan Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama, Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

2.   REKOMENDASI KESESUAIAN TATA RUANG untuk ADVICE PLANNING

Rekomendasi kesesuaian tata ruang adalah Petunjuk/ rekomendasi teknis tentang tata bangunan dan tata lingkungan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Cipta Karya & Tata Ruang  kepada badan usaha atau perorangan untuk menata wujud struktur dan pola penggunaan ruang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam penataan ruang dalam pembangunan atau penentuan peruntukan sesuai dengan ketentuan dan perda yang berlaku.
Permohonanm rekomendasi ini menjadi satu bagian dalam permohonan ADVICE PLANNING di BPPT & PM daerah setempat.

Syarat permohonan ;
·         Copy KTP Pemohon
·         Surat Kuasa dan copy KTP penerima kuasa ( Apabila Dikuasakan )
·         Copy bukti kepemilikan tanah atau copy surat bukti lainnya
·         Copy lunas PBB tahun terakhir
·         Copy lunas BPHTB dan telah divalidasi (jika perolehan tanah sejak 2010 hingga saat ini)
·         Copy Izin Pemanfaatan Ruang atau Copy Izin Lokasi;
·         Gambar Rencana Tapak (Blok Plan), dilengkapi dengan soft copy gambar
·         Surat Pernyataan keabsahan penggunaan tanah, kesanggupan memenuhi ketentuan teknis, serta pertanggungjawaban keandalan bangunan
·         Rekomendasi Ketersediaan Air bersih dari PDAM atau Izin Air tanah (Khusus Perumahan)
·         Rekomendasi Teknis dari Instansi-instansi terkait lainnya (bila diperlukan)

3.   REKOMENDASI DAMPAK LALU LINTAS

Rekomendasi dampak lalu-lintas, adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi atau dokumen tentang perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasinya. Dengan rekomendasi dampak lalu lintas maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.
Tujuan
Tujuan dilakukannya analisis ini  adalah untuk :
a)      Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
b)      Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
c)      Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d)      Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e)      Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

 
4.   REKOMENDASI / DOKUMEN LINGKUNGAN

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

a)    Identitas pemrakarsa
b)    Rencana Usaha dan/atau kegiatan
c)    Dampak Lingkungan yang akan terjadi
d)    Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e)    Tanda tangan dan cap Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
f)     Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
g)    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
h)    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.

TENTANG IZIN PERDAGANGAN ( Bab 1 )

MACAM DAN JENIS IZIN USAHA PERDAGANGAN

Property of : informationcell.wordpress.com



A.    PRAKATA

Anda tentu sudah pernah mendengar  tentang istilah izin usaha perdagangan atau izin yang biasanya diharuskan dimiliki ketika seseorang melakukan usaha perdagangan. Mungkin sebagai penambah wawasan, saya akan mencoba untuk mengulas hal hal yang terkait dengan izin tersebut..
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha perdagangan ( khususnya ) oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, kegunaan penerbitan  izin usaha dagang adalah suatu metode pengawasan dan atau sarana untuk membina, mengarahkan, serta memberikan payung hukum / legalitas dari aktifitas perdagangan itu. Selain itu tentunya hal ini adalah salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk memperolah pemasukan/ retribusi daerah dari sektor perpajakan dalam lingkup kegiatan usaha perdagangan mengingat bahwa setiap pengusaha yang telah diberikan izin wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada dinas terkait serta tentunya akan diwajibkan menjadi pengusaha yang terkena pajak.
Hanya saja ada yang terlebih dahulu  perlu diperhatikan bahwasannya ijin perdagangan hanya bisa diperoleh apabila beberapa izin dasar yang yang lain telah diperoleh ( antara lain seperti IMB, HO dsb )

Berikut beberapa  izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan:

a)    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

               Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan salah satu persyaratan bagi banyak jenis izin yang lain, dan untuk kelancaran operasional perusahaan  ( spt CV, PT, dll ) NPWP dibutuhkan untuk melakukan pelaporan pajak terutama ketika melakukan pekerjaan dari mitra pemerintah.Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

b)    SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1.    melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2.    melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
·         pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
·         penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Macam-macam  SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

1.    SIUP BESAR
 diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
2.    SIUP MENENGAH
 diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
3.    SIUP KECIL
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
4.    SIUP MIKRO
5.    SIUP CABANG ( untuk pembukaan usaha dagang cabang )
6.    SIUPL


Persyaratan permohonan :
1.      Foto copy akta notaris :
·  Pendirian perusahaan dan perubahan perusahaan (bagi PT);
·  Pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (bagi koperasi)
·  Pendirian perusahaan (bagi CV, Fa, BUL ,Po )
2.      Foto copy SK pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atau fotocopy bukti pendaftaran proses pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang apabila badan hukum dalam proses pengesahan ( bagi PT)
3.      Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan (untuk usaha perorangan)
4.      Foto copy KTP / Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari Penanggung Jawab / Direktur Utama/ Pengurus /Pemillik perusahaan
5.      Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur Utama/ Pengurus/Pemilik perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar (baru/perubahan)
6.      Foto copy NPWP
7.      Foto copy Izin Gangguan
8.      Neraca perusahaan /koperasi
9.      Surat kuasa bermaterai cukup bag i yang permohonannya diwakilkan
10.   SIUP asli (bila pendaftaran ulang/perubahan )
11.   Neraca perusahaan tahun terakhir khusus untuk PT (bila pendaftaran ulang/perubahan)

12.   Data pendukung perubahan (bila perubahan)

(jasadokumensalatiga.blogspot.com)