IMB ( IJIN MENDIRIKAN
BANGUNAN )
 |
| Properti oleh : fjb.kaskus.co.id |
IMB apakah itu ?
Pengertian IMB
atau Izin Mendirikan Bangunan
adalah sebuah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau
meronovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan membangun bangunan yang
dikeluarkan pemerintah daerah.
Tujuan IMB itu sendiri adalah untuk
menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai dengan
peruntukan lahan. Dengan adanya IMB maka akan tercipta keserasian, keseimbangan
antara lingkungan dan bangunan.
Selain
tujuan tersebut diatas, yang paling penting dengan adanya IMB adalah bangunan
yang akan kita bangun akan aman bagi keselamatan pemilik rumah atau bangunan,
karena sebelum diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB maka akan
dilakukan analisis bangunan yaitu berkaitan dengan desain bangunan, apakah
bangunan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan atau belum.
Tidak
hanya persyaratan bangunan yang dianalisis namun juga dianalisis penentuan
garis bangunan terhadap jalan, jarak bebas antara bangunan dan jalan, keadaan
bangunan, jarak antar bangunan, tinggi bangunan, ukurang ruang. Adapun Dasar Hukum Yang Mengatur IMB itu
sendiri berlandaskan pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak
dan Retribusi Daerah. Peraturan undang-undang ini dalam pelaksanaannya kemudian
dijabarkan oleh masing-masing daerah.
. Syarat Syarat
pengurusan ;
- formulir
permohonan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) ;
- fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku ;
- fotokopi
tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir ;
- fotokopi
sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah ;
Catatan
:
1.
Apabila sertifikat tanah sebagaimana
tidak atas nama pemohon, maka pemilik tanah yang bersangkutan turut
menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan :
a.
surat persetujuan bermaterai Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah); dan
b.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilik tanah yang masih berlaku.
2.
Apabila pemilik tanah telah
meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan turut menandatangani surat
permohonan atau bisa dilakukan dengan melampirkan :
a.
surat persetujuan bermaterai Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah) ;
b.
fotokopi akta/ surat kematian
pemilik tanah ;
c.
fotokopi surat keterangan waris ;
dan
d.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ahli waris yang masih berlaku.
e.
gambar bangunan (peta lokasi, denah
bangunan, bangunan tampak depan dan samping, serta potongan bangunan) ;
f.
surat persetujuan dari tetangga
(untuk bangunan yang akan dibangun berimpitan dengan batas persil) ; dan
g.
untuk bangunan bertingkat harus
dilampiri perhitungan konstruksi bangunan (konstruksi beton/baja) yang
ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab atas perhitungannya.
h.
Apabila pengajuan permohonan melalui
pihak ketiga maka harus menyertakan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,00 (enam
ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku
Selain persyaratan yang telah dicantumkan di atas masih ada beberapa dokumen kelengkapan yang juga
dipersyaratkan ketika akan mengurus IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) khusus fungsi usaha antara lain sebagai berikut
:
1. SKRK ( SURAT
KETERANGAN RENCANA KOTA )
Surat Keterangan Rencana Kota ini adalah syarat awal untuk pengurusan IMB ( ijin Mendirikan
Bangunan ) fungsi Usaha.
Tidak itu saja dengan SKRK kita dapat mengetahui letak bangunan
rumah atau tempat kita apakah Telah sesuai dengan perencanaan kota
Syarat Syarat pengurusan ;
a)
Mengisi formulir yang
telah disediakan
b)
Copy KTP
c)
Copy SPPT PBB dan
tanda pelunasan PBB tahun berjalan
d)
Apabila berbentuk
badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah
di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
e)
Menyertakan pula copy
legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
f)
Copy Akte tanah atau
kepemilikan tanah yang telah di legalisir
g)
Bukti persetujuan
Tetangga yang berdekatan
h)
Site plan asli
i)
Gambar denah bangunan,
nilai investasi, jumlah tenaga kerja dan pengelolaan/pembuangan limbah
j)
Untuk Tempat Ibadah
diwajibkan pula menyertakan Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama,
Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik
dan Perlindungan Masyarakat
2. REKOMENDASI KESESUAIAN
TATA RUANG untuk ADVICE PLANNING
Rekomendasi kesesuaian tata ruang adalah Petunjuk/ rekomendasi teknis tentang
tata bangunan dan tata lingkungan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam hal
ini Dinas Cipta Karya & Tata Ruang kepada badan usaha atau perorangan untuk
menata wujud struktur dan pola penggunaan ruang disesuaikan dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah daerah bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada
kekeliruan dalam penataan ruang dalam pembangunan atau penentuan peruntukan
sesuai dengan ketentuan dan perda yang berlaku.
Permohonanm rekomendasi ini menjadi satu bagian dalam permohonan
ADVICE PLANNING di BPPT & PM
daerah setempat.
Syarat permohonan ;
·
Copy KTP Pemohon
·
Surat Kuasa dan copy
KTP penerima kuasa ( Apabila Dikuasakan
)
·
Copy bukti kepemilikan
tanah atau copy surat bukti lainnya
·
Copy lunas PBB tahun
terakhir
·
Copy lunas BPHTB dan
telah divalidasi (jika perolehan tanah sejak 2010 hingga saat ini)
·
Copy Izin Pemanfaatan
Ruang atau Copy Izin Lokasi;
·
Gambar Rencana Tapak
(Blok Plan), dilengkapi dengan soft copy gambar
·
Surat Pernyataan
keabsahan penggunaan tanah, kesanggupan memenuhi ketentuan teknis, serta
pertanggungjawaban keandalan bangunan
·
Rekomendasi
Ketersediaan Air bersih dari PDAM atau Izin Air tanah (Khusus Perumahan)
·
Rekomendasi Teknis
dari Instansi-instansi terkait lainnya (bila
diperlukan)
3.
REKOMENDASI DAMPAK
LALU LINTAS
Rekomendasi dampak lalu-lintas,
adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau
usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi atau dokumen
tentang perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
Hal
ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di
dalam sistem transportasinya. Dengan
rekomendasi dampak lalu lintas maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan
perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu
lintas dan manajemen lalu
lintas untuk mengatasi dampaknya.
Tujuan
Tujuan dilakukannya analisis ini adalah untuk :
a) Memprediksi dampak yang ditimbulkan
suatu pembangunan kawasan;
b) Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan
yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat
pengembangan baru;
c) Menyelaraskan keputusan-keputusan
mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses,
serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d) Mengidentifikasi masalah-masalah yang
dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e) Sebagai alat pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas.
4.
REKOMENDASI /
DOKUMEN LINGKUNGAN
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan
dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan
atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib
menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL
diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak
kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan
keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur
UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian
yang berisi :
a)
Identitas
pemrakarsa
b)
Rencana
Usaha dan/atau kegiatan
c)
Dampak
Lingkungan yang akan terjadi
d)
Program
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e)
Tanda
tangan dan cap Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
f)
Instansi
yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota
untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
g)
Instansi
yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk
kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
h)
Instansi
yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau
lintas batas Negara
Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku
sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain,
proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan isian
formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha
dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
rekomendasi atas UKL-UPL.