Dalam usah bisnis kita
dihadapkan pada berbagai pertimbangan dan persiapan. Tentu proses ini bukanlah
hal yang bisa dianggap enteng, karena resiko kegagalan juga terus membayangi
seandainya kita mengambil keputusan yang salah. Dan salah satu perhatian utama
yang difikirkan dan dipersiapkan adalah izin usaha yang harus dimiliki untuk
mendukung usaha / bisnis tersebut.
Dilihat
dari segi tata peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia aspek LEGAL menjadi kunci kelancaran usaha,
karena ketika tidak ada lagi celah izin yang kita langgar maka kita dapat
berusaha / menjalankan bisnis perusahaan dengan santai dan tanpa dihantui rasa
cemas dan ketakutan.Dan secara otomatis kita dapat bekerja secara optimal sehingga
kemajuan bisnis perusahaan yang kita harapkan akan dapat lebih mudah tercapai.
Macam
atau jenis perusahaan yang sering dipakai di Indonesia antara lain:
a)
PT atau
Perseroan Terbatas
b)
CV
atau ( Comanditaire Vennootschaap )
c)
FA
atau Firma
d)
KOPERASI
e)
UD
atau Usaha Dagang/ PO ( Perusahaan
Perseorangan )
f)
Tbk
atau
Terbuka
(Masing masing bentuk
perusahaan tersebut akan saya ulas di
bab yang berbeda )
Apa sajakah dokumen
dan izin yang harus dimiliki ketika kita
akan mendirikan perusahaan dan mulai menjalankan bisnis?
1.
Akta
Notaris atau Akta Pendirian
2.
Pengesahan
Akta Notaris oleh Pengadilan atau Kemenkumham
3.
Surat
Keterangan Domisili Usaha atau SKDU
4.
Nomor
Pokok Wajib Pajak atau NPWP
5.
Izin
Mendirikan Bangunan atau IMB
6.
Ijin
lingkungan atau HO
7.
Surat
Izin Usaha Perdagangann atau SIUP **
8.
Tanda
Daftar Perusahaan atau TDP
9.
TDG
( Jika
diperlukan )
Apa
saja persyaratan dari masing masing dokumen diatas akan saya ulas di bab yang
berbeda.
( **) Keterangan : Dalam
beberapa jenis kegiatan usaha dapat SIUP dapat berubah bentuk sesuai dengan
jenis kegiatan dan produk yang diusahakan.
