Minggu, 17 April 2016

IZIN USAHA BISNIS ( Perusahaan )



Property of : www.dreamstime.com


Dalam usah bisnis kita dihadapkan pada berbagai pertimbangan dan persiapan. Tentu proses ini bukanlah hal yang bisa dianggap enteng, karena resiko kegagalan juga terus membayangi seandainya kita mengambil keputusan yang salah. Dan salah satu perhatian utama yang difikirkan dan dipersiapkan adalah izin usaha yang harus dimiliki untuk mendukung usaha / bisnis tersebut.
Dilihat dari segi tata peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia aspek LEGAL menjadi kunci kelancaran usaha, karena ketika tidak ada lagi celah izin yang kita langgar maka kita dapat berusaha / menjalankan bisnis perusahaan dengan santai dan tanpa dihantui rasa cemas dan ketakutan.Dan secara otomatis kita dapat bekerja secara optimal sehingga kemajuan bisnis perusahaan yang kita harapkan akan dapat lebih mudah tercapai.

Macam atau jenis perusahaan yang sering dipakai di Indonesia antara lain:
a)    PT  atau Perseroan Terbatas
b)    CV atau ( Comanditaire Vennootschaap )
c)    FA atau Firma
d)    KOPERASI
e)    UD atau Usaha Dagang/ PO ( Perusahaan Perseorangan )
f)     Tbk atau  Terbuka
(Masing masing bentuk perusahaan tersebut akan saya ulas  di bab yang berbeda )

Apa sajakah dokumen dan  izin yang harus dimiliki ketika kita akan mendirikan perusahaan dan mulai menjalankan bisnis?

1.   Akta Notaris atau Akta Pendirian
2.   Pengesahan Akta Notaris oleh Pengadilan atau Kemenkumham
3.   Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU
4.   Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
5.   Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
6.   Ijin lingkungan atau HO
7.   Surat Izin Usaha Perdagangann atau SIUP **
8.   Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
9.   TDG (  Jika diperlukan )

Apa saja persyaratan dari masing masing dokumen diatas akan saya ulas di bab yang berbeda.

( **) Keterangan : Dalam beberapa jenis kegiatan usaha dapat SIUP dapat berubah bentuk sesuai dengan jenis kegiatan dan produk yang diusahakan.