BAGAIMANA MENDAFTAR PERUSAHAAN?
![]() |
vincoglobal.com |
(jasadokumensalatiga.blogspot.co.id)
Mengapa
perusahaan perlu didaftarkan ? ketika anda mendirikan suatu usaha maka hal ini
yang menjadi salah satu pertanyaan, hal ini wajar karena banyak dari kita yang
belum mengetahui pentingnya mendaftarkan perusahaan.
Seperti
yang telah diatur dalam UU No. 32 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
bahwa setiap usaha yang didirikan wajib anda daftarkan bauik itu PT, CV, Firma
ataupun usaha lainnya. Hal ini ditegaskan kembali dalam Permrndag No. 37/M-DAG/
PER/2007 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Yang
wajib didaftarkan antara lain :
1.
Nama
Perusahaan
2.
Merk
Perusahaan ( apabila ada )
3.
Tanggal
Pendirian
4.
Kegiatan
pokok usaha
5.
Izin
yang telah dimiliki
6.
Alamat
perusahaan sesuai akta pendirian
7.
Alamat
kantor cabang pembantu
8.
Penanggung
Jawab perusahaan
Adapun
Prosedur pendaftaran perusahaan dapat dilaksanakan pada kantor pendaftaran
perusahaanKPP dan dilakukan oleh Kantor Dinas/ Suku Dinas bidang perdagangan
atau Dinas pelayanan Terpadu satu pintu ( BPPT & PM ) Kabupaten/ Kodya/ Kota
tempat perusahaan itu didirikan.
Pendaftaran
ini wajib dilakukan dalam jangka 3 ( Tiga ) Bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Semoga
bermanfaat Dear Readers

Tidak ada komentar:
Posting Komentar