Kamis, 28 April 2016

CARA DAFTAR PERUSAHAAN

BAGAIMANA MENDAFTAR PERUSAHAAN?




vincoglobal.com


(jasadokumensalatiga.blogspot.co.id)
Mengapa perusahaan perlu didaftarkan ? ketika anda mendirikan suatu usaha maka hal ini yang menjadi salah satu pertanyaan, hal ini wajar karena banyak dari kita yang belum mengetahui pentingnya mendaftarkan perusahaan.

Seperti yang telah diatur dalam UU No. 32 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan bahwa setiap usaha yang didirikan wajib anda daftarkan bauik itu PT, CV, Firma ataupun usaha lainnya. Hal ini ditegaskan kembali dalam Permrndag No. 37/M-DAG/ PER/2007 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Yang wajib didaftarkan antara lain :

1.    Nama Perusahaan
2.    Merk Perusahaan ( apabila ada )
3.    Tanggal Pendirian
4.    Kegiatan pokok usaha
5.    Izin yang telah dimiliki
6.    Alamat perusahaan sesuai akta pendirian
7.    Alamat kantor cabang pembantu
8.    Penanggung Jawab perusahaan

Adapun Prosedur pendaftaran perusahaan dapat dilaksanakan pada kantor pendaftaran perusahaanKPP dan dilakukan oleh Kantor Dinas/ Suku Dinas bidang perdagangan atau Dinas pelayanan Terpadu satu pintu  ( BPPT & PM ) Kabupaten/ Kodya/ Kota tempat perusahaan itu didirikan.

Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam jangka 3 ( Tiga ) Bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Semoga bermanfaat Dear Readers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar