Rabu, 13 April 2016

IMB ( IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN )


Properti oleh : fjb.kaskus.co.id



IMB apakah itu ?

Pengertian IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau meronovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Tujuan IMB itu sendiri adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB maka akan tercipta keserasian, keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.
Selain tujuan tersebut diatas, yang paling penting dengan adanya IMB adalah bangunan yang akan kita bangun akan aman bagi keselamatan pemilik rumah atau bangunan, karena sebelum diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB maka akan dilakukan analisis bangunan yaitu berkaitan dengan desain bangunan, apakah bangunan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan atau belum.
Tidak hanya persyaratan bangunan yang dianalisis namun juga dianalisis penentuan garis bangunan terhadap jalan, jarak bebas antara bangunan dan jalan, keadaan bangunan, jarak antar bangunan, tinggi bangunan, ukurang ruang. Adapun Dasar Hukum Yang Mengatur IMB itu sendiri berlandaskan pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan undang-undang ini dalam pelaksanaannya kemudian dijabarkan oleh masing-masing daerah.

. Syarat Syarat pengurusan ;

  1. formulir permohonan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) ;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku ;
  3. fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir ;
  4. fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah ;
Catatan :

1.    Apabila sertifikat tanah sebagaimana tidak atas nama pemohon, maka pemilik tanah yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan :
a.    surat persetujuan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah); dan
b.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah yang masih berlaku.
2.    Apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau bisa dilakukan dengan melampirkan :
a.    surat persetujuan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) ;
b.    fotokopi akta/ surat kematian pemilik tanah ;
c.    fotokopi surat keterangan waris ; dan
d.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang masih berlaku.
e.    gambar bangunan (peta lokasi, denah bangunan, bangunan tampak depan dan samping, serta potongan bangunan) ;
f.     surat persetujuan dari tetangga (untuk bangunan yang akan dibangun berimpitan dengan batas persil) ; dan
g.    untuk bangunan bertingkat harus dilampiri perhitungan konstruksi bangunan (konstruksi beton/baja) yang ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab atas perhitungannya.
h.    Apabila pengajuan permohonan melalui pihak ketiga maka harus menyertakan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku

Selain persyaratan yang telah dicantumkan di atas  masih ada beberapa dokumen kelengkapan yang juga dipersyaratkan ketika akan mengurus IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) khusus fungsi usaha antara lain sebagai berikut :

1.  SKRK ( SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA )
Surat Keterangan Rencana Kota ini adalah syarat awal untuk pengurusan IMB ( ijin Mendirikan Bangunan ) fungsi Usaha.
Tidak itu saja dengan SKRK kita dapat mengetahui letak bangunan rumah atau tempat kita apakah Telah sesuai dengan perencanaan kota

Syarat Syarat pengurusan ;

a)    Mengisi formulir yang telah disediakan
b)    Copy KTP 
c)    Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
d)    Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
e)    Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
f)     Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir
g)    Bukti persetujuan Tetangga yang berdekatan 
h)    Site plan asli
i)      Gambar denah bangunan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja dan pengelolaan/pembuangan limbah
j)      Untuk Tempat Ibadah diwajibkan pula menyertakan Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama, Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

2.   REKOMENDASI KESESUAIAN TATA RUANG untuk ADVICE PLANNING

Rekomendasi kesesuaian tata ruang adalah Petunjuk/ rekomendasi teknis tentang tata bangunan dan tata lingkungan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Cipta Karya & Tata Ruang  kepada badan usaha atau perorangan untuk menata wujud struktur dan pola penggunaan ruang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam penataan ruang dalam pembangunan atau penentuan peruntukan sesuai dengan ketentuan dan perda yang berlaku.
Permohonanm rekomendasi ini menjadi satu bagian dalam permohonan ADVICE PLANNING di BPPT & PM daerah setempat.

Syarat permohonan ;
·         Copy KTP Pemohon
·         Surat Kuasa dan copy KTP penerima kuasa ( Apabila Dikuasakan )
·         Copy bukti kepemilikan tanah atau copy surat bukti lainnya
·         Copy lunas PBB tahun terakhir
·         Copy lunas BPHTB dan telah divalidasi (jika perolehan tanah sejak 2010 hingga saat ini)
·         Copy Izin Pemanfaatan Ruang atau Copy Izin Lokasi;
·         Gambar Rencana Tapak (Blok Plan), dilengkapi dengan soft copy gambar
·         Surat Pernyataan keabsahan penggunaan tanah, kesanggupan memenuhi ketentuan teknis, serta pertanggungjawaban keandalan bangunan
·         Rekomendasi Ketersediaan Air bersih dari PDAM atau Izin Air tanah (Khusus Perumahan)
·         Rekomendasi Teknis dari Instansi-instansi terkait lainnya (bila diperlukan)

3.   REKOMENDASI DAMPAK LALU LINTAS

Rekomendasi dampak lalu-lintas, adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi atau dokumen tentang perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasinya. Dengan rekomendasi dampak lalu lintas maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.
Tujuan
Tujuan dilakukannya analisis ini  adalah untuk :
a)      Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
b)      Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
c)      Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d)      Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e)      Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

 
4.   REKOMENDASI / DOKUMEN LINGKUNGAN

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

a)    Identitas pemrakarsa
b)    Rencana Usaha dan/atau kegiatan
c)    Dampak Lingkungan yang akan terjadi
d)    Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e)    Tanda tangan dan cap Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
f)     Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
g)    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
h)    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.