Minggu, 17 April 2016

MENGENAI PERIZINAN

PERIZINAN

Properti of : www.permitzgroup.com.au

Mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan izin adalah sangat penting apabila kita tidak ingin direpotkan dengan sangsi  pelanggaran hukum di kemudian hari. Syarat dan ketentuan sebenarnya tidak lah tanpa prosedur dan tata persyaratan hanya saja prosesnya kadang sangat berbelit dan terkesan sulit. Yang harus dipahami adalah ketika kita belum memiliki dokumen izin yang dipersyaratkan  maka bisa dipastikan cepat ataupun lambat kita akan mendapatkan peringatan dan harus berurusan dengan aparat penegakan perda.

Jenis dan besaran katagori cakupan usaha merupakan pertimbangan penting sebelum memulai suatu usaha dan pengurusan izinnnya. Diantaranya seperti  jumlah modal, jenis kegiatan, jenis produk atau kelengkapan khusus yang diperlukan seandainya anda memustuskan untuk menggeluti usaha tesebut.

Dalam garis besar suatu produk izin, terdapat ketentuan persyaratan yang bisa saja berbeda pada setiap jenis izin nya. Prosesnya pun melibatkan berbagai instansi pemerintah atau kelembagaan bahkan tidak jarang melibatkan pihak swasta baik itu sebagai penyedia jasa sebagai konsultan ataupun hanya sekedar sebagai perwakilan dari pemohon.
Dari segi tingkat kesulitan yang dihadapi  juga bervariasi, ini bisa dipahami karena  pada masing masing unsur persyaratan izin kendala- kendala tidak terduga seperti kesesuain lokasi dan dukungan masyarakat dan atau kendala terduga karena ada pertentangan persyaratan  dengan tata aturan perda pemerintah setempat. Dapat diambil kesimpulan bahwa mengurus izin tidaklah semudah mengisikan formulir dan semua akan selesai dengan sendirinya.Tarif resmi untuk retribusi pengurusan izin tentu telah ada ketentuannya hanya saja kebutuhan waktu, penanganan kesulitan, pemahaman tata peraturan kadang menjadikan perlu bagi pemohon untuk meminta bantuan jasa  kepada pihak ketiga.

Hal inilah yang akhirnya menimbulkan beban ataupun biaya tambahan baik itu dalam segi proses dan cara mekanismenya atau mempercayakan kepada pihak yang sudah memiliki pengalamn dan kompetensi dalam melakukan pengurusan izin yang dimaksud dengan konsekuensi biaya untuk jasa yang ditawarkan.


Bukanlah sesuatu yang ILLEGAL ketika pengurusan suatu dokunmen perizinan dilakukan oleh pihak ketiga, bahkan dalam mekanisme perwakilannya pun telah diatur dan ditulis dalam formulir pendaftaran yaitu ketentuan  mencantumkan identitas dan surat kuasa ketika pemohon diwakilkan oleh orang lain. Sekali lagi ini hanyalah sekedar adalah pendapat dari penulis berdasarkan pengalaman yang telah diperoleh ketika melakukan pengurusan berbagai dokumen izin. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita bersama…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar