PERIZINAN
Mengurus segala sesuatu
yang berkaitan dengan izin adalah sangat penting apabila kita tidak ingin direpotkan
dengan sangsi pelanggaran hukum di
kemudian hari. Syarat dan ketentuan sebenarnya tidak lah tanpa prosedur dan
tata persyaratan hanya saja prosesnya kadang sangat berbelit dan terkesan
sulit. Yang harus dipahami adalah ketika kita belum memiliki dokumen izin yang
dipersyaratkan maka bisa dipastikan
cepat ataupun lambat kita akan mendapatkan peringatan dan harus berurusan
dengan aparat penegakan perda.
Jenis dan besaran
katagori cakupan usaha merupakan pertimbangan penting sebelum memulai suatu
usaha dan pengurusan izinnnya. Diantaranya seperti jumlah modal, jenis kegiatan, jenis produk
atau kelengkapan khusus yang diperlukan seandainya anda memustuskan untuk
menggeluti usaha tesebut.
Dalam garis besar suatu
produk izin, terdapat ketentuan persyaratan yang bisa saja berbeda pada setiap
jenis izin nya. Prosesnya pun melibatkan berbagai instansi pemerintah atau
kelembagaan bahkan tidak jarang melibatkan pihak swasta baik itu sebagai penyedia
jasa sebagai konsultan ataupun hanya sekedar sebagai perwakilan dari pemohon.
Dari segi tingkat
kesulitan yang dihadapi juga bervariasi,
ini bisa dipahami karena pada masing
masing unsur persyaratan izin kendala- kendala tidak terduga seperti kesesuain
lokasi dan dukungan masyarakat dan atau kendala terduga karena ada pertentangan
persyaratan dengan tata aturan perda
pemerintah setempat. Dapat diambil kesimpulan bahwa mengurus izin tidaklah
semudah mengisikan formulir dan semua akan selesai dengan sendirinya.Tarif
resmi untuk retribusi pengurusan izin tentu telah ada ketentuannya hanya saja
kebutuhan waktu, penanganan kesulitan, pemahaman tata peraturan kadang
menjadikan perlu bagi pemohon untuk meminta bantuan jasa kepada pihak ketiga.
Hal inilah yang akhirnya
menimbulkan beban ataupun biaya tambahan baik itu dalam segi proses dan cara
mekanismenya atau mempercayakan kepada pihak yang sudah memiliki pengalamn dan
kompetensi dalam melakukan pengurusan izin yang dimaksud dengan konsekuensi
biaya untuk jasa yang ditawarkan.
Bukanlah sesuatu yang
ILLEGAL ketika pengurusan suatu dokunmen perizinan dilakukan oleh pihak ketiga,
bahkan dalam mekanisme perwakilannya pun telah diatur dan ditulis dalam formulir
pendaftaran yaitu ketentuan mencantumkan
identitas dan surat kuasa ketika pemohon diwakilkan oleh orang lain. Sekali
lagi ini hanyalah sekedar adalah pendapat dari penulis berdasarkan pengalaman
yang telah diperoleh ketika melakukan pengurusan berbagai dokumen izin. Semoga
bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita bersama…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar